Para Sosialita Perlu Tahu, Koleksi Tas Mewah Kena Pajak Gak sih ?
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaan pajak Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
2. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan:
a. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
b. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), merupakan:
a. kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan
b. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:
a. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Selain itu PPnBM juga dikenakan atas barang mewah berupa kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang
Sumber: