Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya Marper Pandiangan bacakan vonis terdakwa Edi Santoso--

SURABAYA, MEMORANDUM -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun penjara kepada Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Rabu, 29 November 2023.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan didampingi Poster Sitorus dan Abdul Gani hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berinisial E-S dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Marper Pandiangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 96 juta dikembalikan ke rekening kas desa Mundurejo.

BACA JUGA:JPU Kejari Jember Tuntut Kades Mundurejo 1 Tahun Enam Bulan dan Denda 50 Juta

BACA JUGA:Didemo Warga, Kejari Jember Tegaskan Penahanan Kades Mundurejo Prosedural

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Rutan dan tahanan Kota, dengan perintah agar terdakwa  tetap tahan.(*)

 

Sumber: