Rugikan Negara Rp 875 Juta, Kejari Jember Tahan 2 Mantan Karyawan BRI Terkait Penyimpangan Dana KUR

Rugikan Negara Rp 875 Juta, Kejari Jember Tahan 2 Mantan Karyawan BRI Terkait Penyimpangan Dana KUR

Kejari Jember Jebloskan 2 tersangka kasus dugaan penyimpangan dana KUR-Edy Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM - Kejari Jember menjebloskan dua mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember Kelas IIA Jember.

Kedua tersangka Hadi Suyanto (HS) Warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates dan Suwarno (S) Warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates Jember.

HS merupakan mantan Kepala Unit BRI Patrang, sedangkan S merupakan pensiunan BRI. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pedesaan (Kupedes) Rakyat Tahun 2022-2023.

Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, kasus ini telah ditangani sejak bulan Juni 2023. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan dua tersangka.

BACA JUGA:JPU Kejari Jember Tuntut Kades Mundurejo 1 Tahun Enam Bulan dan Denda 50 Juta

BACA JUGA:Kejari Jember Jebloskan Dua Tersangka ke Lapas, Mantan Pegawai BRI Masih Bebas

"Dua tersangka ini berkomplot membuat kelompok usaha, lalu merekrut kurang lebih 10 orang untuk dijadikan kelompok usaha untuk menerima kredit usaha rakyat dengan bunga yang sangat kecil," ujar Sucitrawan, Rabu 29 November 2023.

Sucitrawan menjelaskan, kedua tersangka tidak melalui seleksi survei semestinya, sehingga 10 nama tersebut mendapatkan kredit. Namun, dari 10 nama tersebut tidak pernah menerima uangnya. Semua diatur oleh tersangka S.

"Dari kasus ini, BRI/negara dirugikan sebesar Rp875 juta," kata Sucitrawan.

BACA JUGA:Kejari Jember Terima Pelimpahan Tiga Tersangka TPPO Kamboja

BACA JUGA:Selesaikan 55 Perkara, Kejari Jember Selamatkan Aset Negara Rp 71 M

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk dua tersangka ini, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Sucitrawan.

Sucitrawan menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan bertambah tersangkanya. (edy)

Sumber: