Akhirnya Pemkab Jombang Segel Ruko Simpang Tiga Mojongapit

Akhirnya Pemkab Jombang Segel Ruko Simpang Tiga Mojongapit

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Suwignyo saat melakukan penyegelan ruko simpang tiga jombang-Biro Mojo-

JOMBANG, MEMORANDUM - Meski semuanya belum ditutup namun penyegelan pertokoan Simpang Tiga Mojongapit sudah dilakukan Pemkab, Senin 27 November 2023. Namun, hanya toko yang tutup yang digembok dan dipasang stiker.

Dalam penyegelan itu melibatkan banyak pihak. Selain dari unsur pemkab, juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, TNI dan Polri. Mereka tiba di lokasi sekira pukul 15.00. Nampak hadir dilokasi ruko Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Suwignyo

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono, Inspektorat Abdul Majid Nindyagung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah M Nashrulloh serta Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra.

Penyegalan dimulai dari ruko sisi utara dengan terbagi menjadi beberapa tim. Penyegalan dilakukan dengan memasang gembok lalu menempel stiker bertuliskan dilarang membuka segel.

BACA JUGA:Lindungi Mata Air dan Hutan, Pemkab Jombang Raih Penghargaan Nasional

Dari beberapa tim yang disebar, hampir seluruhnya menggembok ruko yang gerbangnya tertutup, dilanjut dengan menempel stiker.

Sedangkan ruko yang masih buka, didatangi para petugas. Sesekali petugas bersama penghuni ruko berdialog. Di antaranya di sisi selatan. Hingga pukul 17.00 proses penyegelan belum sepenuhnya rampung.

Kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian Suwignyo mengatakan, semua ruko SimpangTiga Mojongapit sudah dilakukan penutupan. Bahkan, pihak yang berani membuka segel akan dilaporkan penyerobotan aset.

”Disini ada 56 ruko itu ditutup semua,” ujarnya. Dirinya menyebutkan, hanya saja dari 56 ruko tersebut, ada beberapa ruko yang masih buka dan tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang dikirimkan pada Jumat 24 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Rotasi Ratusan Pejabat, Ini Daftarnya

”Mungkin bisa dilihat sendiri toko ada yang masih dibuka. Jadi kami beri waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pengosongan,” terangnya.

Apabila itu tidak diindahkan oleh penghuni ruko, tentu ada proses hukum yang berlaku.

”Jadi penutupan ini akan dilakukan selama 30 hari kedepan,” bebernya.

Wignyo menambahkan, penutupan ini dilakukan agar penghuni ruko juga segera membayarkan tunggakan apa yang menjadi temuan BPK.

”Apabila tidak ada yang melakukan pembayaran maka penutupan akan diperpanjang,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Terima Penghargaan dari KLHK

Tidak hanya itu, 30 hari kedepan juga untuk membahas kelanjutan aset ruko Simpang Tiga tersebut, apakah dilakukan perpanjangan atau seperti apa.

”Pemkab itu tidak sulit, ini juga untuk membahas apakah penghuni ruko mau melanjutkan sewanya. Ini juga akan kami bahas Bersama-sama,” imbuhnya. Akan tetapi, apabila selama penutupan itu ada yang membuka segel atau tetap membuka usahanya, maka akan diberi sanksi tegas.

”Ya kalau itu nanti, kita laporkan penyerobotan aset. Itu kan pidana,” terang Wignyo

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Thonsom Pranggono mengatakan penyegelan kali ini adalah langkah yang dilakukan karena pertokoan itu merupakan aset Pemkab Jombang. ”Kedua kita anggap semuanya status quo,” terang dia.

BACA JUGA:Gandeng Percil CS, Pemkab Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Diakui, tak seluruh ruko dilakukan penyegelan. Pemkab masih memberi batasan waktu hingga (28/11) kemarin.”Bagi ruko yang masih buka dan belum mengemasi barang-barangnya kita beri waktu 1X24 jam,” ujar Thonsom.

Meski demikian, pemkab tetap akan melakukan tindakan tegas hingga batas waktu itu. ”Jadi kami tidak lagi membuka ruang diskusi dan ruang berdebat, kita hanya melaksanakan tugas,” lanjut dia.

Disinggung seandainya hingga batas waktu itu masih ada yang belum mengosongkan, Thonsom belum berani memastikan. ”Akan melaporkan ke pimpinan dahulu, bagaimana petunjuk lebih lanjut kita tunggu,” tutur Thonsom.(war)

Sumber: