Main Narkoba dari Medsos, Lulusan PTN Ini Dibekuk Polresta Malang Kota
Tersangka dan batang bukti yang diamankan petugas Polresta Malang Kota-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - RF (28) alias Rofik, warga asal Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota di tempat kosnya di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis 23 November 2023.
Tersangka yang mengaku lulusan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang itu ditangkap atas dugaan kasus Narkoba. Ia ditangkap saat berada di kosan sendirian. Bersama dirinya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,31 gram.
Barang bukti tersebut dikemas dalam satu box plastik warna putih. Berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu. 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja. Timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan 171 Motor Trekbut dan Knalpot Brong
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka D. Wira melalui Kanit Reskoba, Iptu Hengky Yuwana, SH menjelaskan, awalnya tersangka mengaku kenal narkoba dari Media Sosial (medsos) Instgram.
"Pengakuan tersangka, kenal Narkoba dari media sosial. Kemudian, terjadi komunikasi terkait Narkoba. Selanjutnya, membeli untuk dikonsumsi sendiri," terang Kanit Reskoba Polresta Malang Kota Iptu Hengki, saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Senin 27 November 2023.
Hengky menambahkan, dari perkenalan di IG itu, akhirnya tersangka mengaku dititipi barang dari seseorang inisial UC. Selanjutnya, menunggu koordinasi dan pemerintah dari UC.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota, Kirim 2 Truck Bantuan ke Palestina
"Tersangka menerima barang dengan cara diranjau. Selanjutnya, menunggu perintah untuk juga meranjau. Setelah barang ditaruh di suatu tempat, kemudian di foto lokasinya dan kembali dikirim ke UC," lanjut Kanit.
Dari setiap transaksi atau menaruh barang di suatu tempat, tersangka mendapatkan upah Rp. 200 - 300 ribu. Aksi tersangka, sudah berlangsung hingga beberapa kali. Mulai sekitar bulan puasa tahun ini. Bahkan, terakhir mendapatkan barang seberat 1,7 ons. Namun, tinggal 1,19 gram.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Optimalkan Operasi Mantap Brata Semeru
Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.(edr)
Sumber: