Pil Koplo Beredar Masif di Surabaya, Polisi Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Pil Koplo Beredar Masif di Surabaya, Polisi Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Tita Praspa Dayanti.--

Selain itu, juga bisa dijerat dengan pasal Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(bin)

Sumber: