Nyabu Bareng, Dua Residivis di Kediri Diborgol

Nyabu Bareng, Dua Residivis di Kediri Diborgol

Terduga pelaku FWSP dan ESB serta barang bukti yang disita Satreskoba Polres Kediri.-Biro Kediri-

KEDIRI, MEMORANDUM- Dua residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Mereka adalah FWSP (28) dan ESB (31). 

Dikatakan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho SIK melalui Kasihumas AKP Uji Langgeng, bahwa kedua terduga pelaku ini diamankan Sabtu, 25 November 2023.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun

Awalnya Buser Satreskoba Polres Kediri mengamankan FWSP di Dusun Kapurejo, Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri

"Dari terduga pelaku FWSP ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap bong, 3 pipet kaca, 3 korek api dan 1 HP," kata AKP Uji, Minggu, 26 November 2023. 

BACA JUGA:Edarkan Ribuan Pil LL, Pemuda Canggu Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

Terduga pelaku FWSP saat diinterogasi mengaku bahwa sebelumnya ia mengonsumsi sabu bersama ESB, warga Lingkungan Jetis, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. 

BACA JUGA:Simpan Pil Koplo, Warga Badas Disergap Satreskoba Polres Kediri

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menangkap ESB dan mencari barang bukti yang masih tersisa. 

"Terduga pelaku ESB turut diamankan. Mereka saling kenal," terang AKP Uji. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pedagang Ikan Lele Edarkan Pil Koplo

Petugas pada saat melakukan penangkapan ESB mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 0,23 gram sabu dalam plastik klip kecil, 1  tutup botol bersama sedotan, 3 pipet kecil, 1 HP, dan 1 korek api.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil LL Krajan

Kini kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri. 

Sumber: