Satreskoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil LL Krajan

Satreskoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil LL Krajan

Kediri, memorandum.co.id - Seorang warga Gurah ditangkap anggota Satreskoba Polres Kediri karena menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL. Terduga pelaku, PH alias Batang (34), warga Dusun Krajan Timur RT 003/RW 002, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan. Penangkapan dilakukan di rumah PH pada Rabu (12/10) pukul 06.30 usai melakukan transaksi dengan DWW. Sebelumnya, petugas telah mendapatkan laporan dari warga bahwa di desa setempat marak terjadi peredaran pil LL yang dilakukan PH. Ketika disergap, PH tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, serta kemanfaatan. “Petugas menyita barang bukti berupa pil LL sebanyak 1.051 di dalam botol plastik warna putih dan satu HP merek Xiaomi warna putih dari tangan PH,” tutur Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho SIK, melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara SH. Menurut Ridwan, kasus itu akan terus digali lebih dalam guna dilakukan pengembangan terhadap kasus dalam menemukan barang bukti dan terduga pelaku lain yang terkait. “Saat ini saksi, barang bukti, serta terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di tahahan Mapolres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ridwan. Akibat perbuatannya, PH terancam akan dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (10) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (iku/nov)  

Sumber: