Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun

Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun

WW alias Doyok--

 

Kediri, Memorandum - Buser Satreskoba Polres Kediri kembali mengamankan pengedar sabu. Puluhan paket sabu disita polisi dari terduga pelaku berinisial WEW alias Doyok (27), buruh tani asal Dusun Jomblang, Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Kasihumas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Puncu. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat mengamankan terduga pelaku saat berada di sekitar rumahnya.

"Yang bersangkutan ini diamankan tanpa ada perlawanan," jelasnya, Minggu (10/9/2023).

Petugas pada saat menggeledah di rumah pria yang kerap dijuluki Doyok ini menemukan barang bukti berupa paket sabu sebanyak 20 plastik klip kecil dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 6,27 gram. Selanjutnya, ada juga satu unit HP yang diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.

"Sebanyak 20 plastik klip kecil berisi dan masing-masing berisi sabu dan diduga hendak diedarkan oleh pelaku," ucap Uji Langgeng.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Satrekoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.

"Masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Uji Langgeng.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (nvd/mon/fer)

 

 

Sumber: