Bayar Rp 16.800, Petani di Pasuruan Dapat Santunan Rp 42 Juta
Ahli waris (alm) Rusdiono, seorang petani mangga mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. --
PASURUAN, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm Rusdiono. Seorang petani di Kantor Balai Desa Kelurahan Sukorame - Pasuruan, pada Rabu, 22 November 2023.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto kepada ahli waris. Penyerahan santunan tersebut sebesar Rp 42 juta.
Rusdiono merupakan seorang petani buah manga di daerah Sukorejo – Pasuruan yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Almarhum baru terdaftar selama 2 bulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir di tempat kegiatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto. “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kejadian ini,” ungkapnya.
Acara penyerahan santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Alm Hasan dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan.
Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” cetus Trioki.
Menurutnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada petani atau profesi lain bebas dari rasa cemas saat berusaha. Karena semua kegiatan sudah tercover.
“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta dapat banyak manfaatnya. Melindungi nelayan saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko.
Dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan social dan kesejahteraan.
“Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, nelayan, UMKM semua akan dilindungi. Hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Trioki. (mh)
Sumber: