Ini Motif Pengeroyokan Pemuda Tempuran
Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap pelaku pengeroyokan Mukhamad Sahrul Hafid (19) di Jalan Raya Guwo Gembyang, Kecamatan Pacet, pada 11 November 2019 silam. Mereka adalah Akhmad Ali Mustofa alias Tofa (31), warga Dusun/Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet; Nur Hasan alias Lek Nyarkik (36), warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging; Wiwit Ariyanto alias Kucing (26), warga Dusun Sumbersono, Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pacet;Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (23), warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, dan Vina Oktafia Dewi (21), warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet. Pada penangkapan, Kamis (16/1), petugas yang melakukan pengintaian terhadap gerak gerik kelima tersangka telah membuahkan hasil selama sebulan lebih. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Mukhamad Sahrul Hafid (19) warga Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging. Kejadian itu bermula korban yang diajak janjian oleh dua orang perempuan Vina dan Yanti untuk bertemu di arena expo Mojosari. Setelah bubar dari expo kedua perempuan tersebut mengajak korban pulang naik motor. Mereka bertiga melintas di Jalan Raya Guwo Gembyang, Desa Kuripan Dari, Kecamatan Pacet. Dalam perjalanan, mereka dihadang oleh para tersangka yang membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang. Tanpa basa-basi, korban dibacok dan dipukuli. Setelah itu, para tersangka membawa kabur motor korban. Sementara korban yang dalam keadaan sadar berusaha mengejar. Tapi tersangka yang masih menyimpan dendam kembali membacok punggung korban. Korban yang sudah tak berdaya, akhirnya berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menolong dan melarikan korban ke RS Sumberglaga. Dari hasil pemeriksaan tersangka, Akmad Ali mengakui kalau pengeroyokan itu di lakukan karena dia cemburu terhadap korban. Karena, menurut dia, korban punya hubungan spesial dengan istrinya. Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa dua motor, sebilah pedang, dua unit HP merk Oppo, dua HP merk Samsung, dan HP merk Wiko. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga membenarkan penangkapan kelima tersangka. “Sekarang mereka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan melanggar pasal 170 KUHP,” tutur Dewa.(no/dhi)
Sumber: