Satreskrim Polres Malang Berhasil Amankan Pencuri Perhiasan
Tersangka AF dan barang bukti gelang emas--
MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tirtoyudo, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Karena telah melakukan pencurian satu kotak perhiasan emas, dari rumah korban.
Pelaku yang diamankan berinisial AF (22), pemuda asal Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit. AF berhasil di tempat tinggalnya pada Rabu (22/11), oleh jajaran unit reskrim Polsek Tirtoyudo.
"AF berhasil diamankan yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” ungkap Iptu Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Kamis (23/11/2023).
Ditangkapnya AF bermula dari laporan korban Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, ke Polsek Tirtoyudo perihal pencurian yang dialaminya pada 19 November 2023 lalu. Saat itu, korban mengaku kehilangan satu kotak perhiasan emas miliknya saat terbangun pagi hari.
BACA JUGA:Polres Malang Ajak Lembaga Pendidikan Cegah Fenomena Sayat Barcode Korea di Tangan Siswa
Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian. Diketahui korban telah kehilangan satu kotak perhiasan emas berisi lima cincin, dua gelang serta dua kalung emas.
“Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” kata, Taufik
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Taufik, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan melakukan pengejaran. Hingga kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Malang Minta Warga Waspada
Dihadapan penyidik, AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari.
"Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” imbuh, Taufik.
Terkait kasus 0encurian tersebut, pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain. Sementara AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Taufik. (kid)
Sumber: