Polres Lamongan Sanksi 2 Sopir Bus Ugal-Ugalan yang Viral di Media Sosial

Polres Lamongan Sanksi 2 Sopir Bus Ugal-Ugalan yang Viral di Media Sosial

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha --

LAMONGAN, MEMORANDUM - Satlantas Polres Lamongan menindaklanjuti sebuah video viral yang menampilkan dua bus melaju dengan ugal-ugalan di Lamongan. Polisi telah menemukan mereka. Sopir kedua bus langsung dipanggil polisi.

Dalam video berdurasi 1,31 menit tampak dua bus tersebut ugal-ugalan dan hampir menyerempet bus lain. Aksi ini kemudian direkam penumpang dalam bus yang hampir diserempet. Dalam video terdengar penumpang bus yan hampir diserempet menjerit ketakutan.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan kedua bus tersebut diketahui ugal-ugalan di Jalan Poros nasional Lamongan-Babat. Sedangkan dua bus yang ugal-ugalan itu berasal dari PO Bintang Mas dan PO Bangau Mas. Pihak kedua bus kini telah dipanggil untuk klarifikasi dan dijatuhi sanksi dari kepolisian.

BACA JUGA:Tanggulangi Radikalisme, Polres Lamongan Terima Supervisi dan Penelitian Puslitbang Polri

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menuturkan pihaknya menerapkan 2 sanksi sekaligus kepada 2 bus yang terlibat aksi ugal-ugalan yaitu sanksi tilang dan sanksi penahanan 2 bus tersebut.

"Hari ini 2 sopir bus kami panggil ke kantor didampingi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, kami melakukan penindakan berupa tilang dan penahanan barang bukti berupa 2 bus yang terlibat aksi di jalan raya tersebut kita tarik," ungkap Kasat Lantas.

Untuk sanksi tilang, para pelanggar ini dijerat dengan pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 mengenai balap-balapan di jalan dalam hal ini untuk mencari penumpang dan pasal 287 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang pelanggaran marka jalan. Sanksi lainnya adalah dengan memberikan skorsing selama 2 minggu kepada sopir yang terlibat dalam kejadian aksi saling mendahului tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Lamongan Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Terkait izin trayek kepada kedua PO, polisi telah berkoordinasi dengan Dishub agar melakukan asistensi dan catatan terhadap kedua PO saat mengajukan izin. Selain itu, asistensi dan catatan tersebut juga akan diberikan ketika kedua PO mengurus KIR-nya.

Di hadapan polisi, kedua sopir bus juga mengakui perbuatan mereka yang saling salib di jalan poros nasional Lamongan-Babat. Aksi itu terjadi pada Sabtu (18/11). Kedua bus ugal-ugalan karena berdalih mengejar timetable yang sudah ditetapkan.

Padahal, kedua bus ada selisih waktu 15 menit. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena selain membahayakan penumpang juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Lamongan Masifkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Ternyata salah satu dari bus diketahui pernah melakukan hal serupa dan kembali masih ugal-ugalan. “Salah satu dari 2 PO bus ini sudah terlibat kejadian yang sama untuk kedua kalinya yang sangat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Ke depan kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.(hms)

Sumber: