Curi Motor di Makam, Bandit Surabaya Kualat
Polisi merilis penangkapan maling motor.--
SIDOARJO, MEMORANDUM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci T di wilayah Sukodono, gagal melakukan aksinya saat mencoba mencuri motor milik PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, 16 November 2023.
Kejadian bermula saat korban berziarah di makam tersebut. Dua pria asal Surabaya yakni S dan AI mencoba membawa kabur motor korban. S menggunakan kunci T berhasil membuka kunci kontak motor. Sedang AI adalah joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Namun aksi curanmor S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin 20 November 2023.
Setelah diperiksa polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan dan tugasnya masing-masing. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono.
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Terhadap kedu pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(jok)
Sumber: