Imigrasi Jakarta Utara Berhasil Menangkap 7 DPO WN Tiongkok
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi didampingi Kepala Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama dalam rilis.-Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM – Petugas Imigrasi Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selama Oktober-November 2023. Salah satu dari mereka diamankan ketika futsal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Oktober.
Ke tujuh WNA tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus kriminal di negara asalnya. Video amatir menunjukkan momen penangkapan XY (52), seorang WNA Tiongkok yang masuk dalam DPO karena terlibat dalam penyelundupan manusia.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan, Imigrasi Jakarta Utara Jaring Puluhan WNA Langgar Aturan
Selain XY, enam WNA Tiongkok lainnya juga berhasil ditangkap di kawasan Penjaringan pada periode Oktober hingga November 2023. Semua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang dari Tiongkok.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DKI, Sandi Andaryadi, menyatakan bahwa ketujuh WNA ini melarikan diri dari negaranya dan masuk ke Indonesia menggunakan paspor Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
BACA JUGA:Profil Sandi Andaryadi: Kadiv Kemenkumham DKI Jakarta Terbaru
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Otoritas Tiongkok.
"Sinyal adanya banyak DPO yang bersembunyi di Indonesia telah direspons melalui kerjasama agensi-agensi otoritas Tiongkok dengan kita. Operasi ini adalah hasil dari upaya bersama," ujar Sandi.
BACA JUGA:Anggota DPR Arteria Dahlan Sentil Jaksa Agung soal OTT Pejabat Imigrasi Bali
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mewakili Kepala Keimigrasian Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan, bahwa para pelaku terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk penyelundupan manusia, kejahatan siber, penyelundupan satwa liar, dan penggelapan dana masyarakat.
BACA JUGA:22 Buron Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang Tahun 2023
"Para pelaku melakukan berbagai jenis penipuan, termasuk penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, serta kejahatan siber dan scamming. Mereka masuk ke Indonesia secara legal dan baru memulai aksinya setelah tiba di sini," ungkap Bong Bong.
Dari tujuh WNA yang ditangkap, dua di antaranya telah dideportasi, sementara lima lainnya akan segera mengikuti proses deportasi. (*)
Sumber: