Banyak Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Kewenangan Keamanan Perlintasan Sebidang Ada di Pemerintah

Banyak Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Kewenangan Keamanan Perlintasan Sebidang Ada di Pemerintah

Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang pintu bukan kali pertama terjadi. Kecelakaan tersebut sering terjadi karena berbagai faktor. Misal kurangnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan KA, maupun kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap perlintasan KA tanpa palang pintu.

Kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang pintu dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Mengingat kejadian sebelumnya pada tahun 2022 sebuah mobil yang ditumpangi anak SMA meninggal terlibat kecelakaan di perlintasan Pagesangan. Kemudian sebuah mobil avansa kecelakaan saat melewati perlintasan rel tanpa palang pintu di Tawangsari Sidoarjo.Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan tersebut. Misal dengan memasang palang pintu di perlintasan KA tanpa palang pintu. Palang pintu dapat membantu mencegah kecelakaan dengan memberikan peringatan kepada pengendara agar berhenti sebelum melintas.

Menanggapi masih banyaknya perlintasan KA tanpa palang pintu, Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penanganan keamanan di perlintasan sebidang memang ada pada pemerintah. Kewenangan ini bergantung pada kelas jalan yang melintas rel.

BACA JUGA:Ultras Gresik Minta Maaf ke Kapolres Adhitya, Bikin Rusuh Sebabkan Belasan Korban Luka

Jika kelas jalan tersebut adalah jalan nasional, maka kewenangan penanganan keamanan di perlintasan sebidang ada pada pemerintah pusat, yaitu Kementerian Perhubungan. Kemudian jika kelas jalan tersebut adalah jalan provinsi, maka kewenangan penanganan keamanan di perlintasan sebidang ada pada pemerintah provinsi. Pun sama halnya dengan jika jalan tersebut adalah jalan kabupaten atau kota, maka kewenangan penanganan keamanan di perlintasan sebidang ada pada pemerintah setempat.

BACA JUGA:Cerita Dani, Menantu Warsito, Korban Selamat Kecelakaan KA Tabrak Elf di Lumajang: Bapak Sempat Menolak Ikut

"Sesuai aturan kewenangan penanganan keamanan di perlintasan sebidang itu pemerintah, bergantung kelas jalan yang melintas rel," kata Luqman Arif.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk menangani keamanan di perlintasan KA tanpa palang pintu. Langkah-langkah tersebut dapat berupa pemasangan palang pintu, sosialisasi kepada masyarakat, dan pengawasan terhadap perlintasan KA tanpa palang pintu.

Disinggung selama ini PT KAI bersandar pada UU KAI sehingga itu tanggung jWab daerah. Padahal itu bisa disiasati denga membuat rel di atas atau fly over. Luqman Arif kembali menegaskan bahwa perlintasan sebidang menjadi tidak sebifang itu juga menjadi kewenangan pemerintah.

"Yang membuat perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang itu pemerintah. PT KAI operator sarana perkeretaapian," ujarnya. (alf)

Sumber: