6 Warung Remang-remang di Kalimas Baru Akan Ditutup, Warga: Ganggu Ketenteraman

6 Warung Remang-remang di Kalimas Baru Akan Ditutup, Warga: Ganggu Ketenteraman

Tampak depan salah satu warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru.-Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak 6 warung remang-remang di kawasan Pintu 2 Penyeberangan Kamal-Ujung, Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, bakal ditutup secara permanen, Minggu, 19 November 2023.

Itu setelah Satpol PP Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa waktu yang lalu usai diberitakan memorandum.disway.id. Adanya rencana penutupan ini, masyarakat sekitar melayangkan apresiasi.

BACA JUGA:Pos Telu, Warung Remang-remang Kalimas Baru Bertabur Mihol dan LC

“Kita tentu senang karena selain tidak merugikan negara, juga meminimalisir tindak kejahatan,” kata Rohman, warga Kalimas Baru.

Menurut Rohman, keberadaan 6 warung remang-remang tersebut memang perlu ditertibkan. Sebab, kerap memicu tawuran hingga mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Sering terjadi tawuran dan kisruh. Yang jelas sangat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar. Minumnya di sana tapi bisa menyebabkan kekacauan di tempat lain,” cetusnya.

BACA JUGA:Tak Punya Perda Mihol, Surabaya Kota Hiburan Bebas Tak Terkendali

Seperti diketahui, warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru itu tak mengantongi izin untuk mengedarkan mihol. Juga kawasan tersebut tidak tepat untuk usaha rekreasi hiburan umum (RHU).

Karenanya, Satpol PP Surabaya melakukan tindakan dengan menutup total pada sepekan kemudian.

Diberitakan sebelumnya, di kawasan tersebut terdapat 6 warung remang-remang. Namun jaraknya berjauhan.

BACA JUGA:Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

Tidak hanya mengedarkan botol mihol ilegal golongan A, namun juga miras oplosan. Juga menyediakan jasa pemandu lagu.

Soal tarif, per LC atau pemandu lagu dipatok Rp50 ribu per jam. Sedangkan mihol golongan A merek Bintang per botolnya dibanderol Rp50 ribu.

Untuk jam operasionalnya, warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru buka mulai pukul 12.00, lalu tutup pukul 03.00.

Sumber: