Satu Tersangka Dibekuk, Polres Bangkalan Ungkap Motif Pengeroyokan Berdarah di Desa Dumajah

Satu Tersangka Dibekuk, Polres Bangkalan Ungkap Motif Pengeroyokan Berdarah di Desa Dumajah

Kapolres AKBP Febri saat menyampaikan keterangan pers-Biro Madura-

BANGKALAN, MADURA - Hanya butuh tempo tiga hari Timsus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dengan sajam clurit di tengah keramaian jalan raya Desa Dumajah, Rabu 8 November 2023 lalu. Termasuk motif pemicu terjadinya peristiwa berdarah tersebut.

Ungkap kasus ini dipastikan setelah salah dari dua tersangka pelaku inisial JM (34), warga DesaTambin, Kecamatan Tragah, dibekuk Timsus Satreskrim, Sabtu 11 November 2023 pukul 18.00. Atau tiga hari pascakejadian.

“Tersangka JM ditangkap anggota di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura,” kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, Rabu 15 November kemarin. Sedangkan tersangka kedua inisial SA masih buron dan jadi target DPO Polres.

Akibat aksi pengeroyokan dengan sajam clurit ini, korban H, warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, menderita luka bacok serius dibagian kepala dan kakinya. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Bekuk 2 Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten, 100 Gram Sabu Disita

Di hadapan penyidik, tersangka JM menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi karena dendam pribadi. ”Tersangka pelaku SA yang masih DPO pernah dibacok korban H,” ungkap AKBP Febri.

Tregedi berdarah ini sempat viral di jagad medsos karena direkam kamera ponsel salah satu warga saat melintas di TKP.

Didampingi Kasi Humas Iptu Risna Wijayati dan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, Kapolres kemudian menjelaskan kronologis kejadian. “Beberapa saat sebelum kejadian, korban H dan rekannya A mengendarai motor Scoopy di jalan raya Desa Dumajah,” jelas AKBP Febri. Keduanya meluncur dari arah Barat.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Kawal Pelantikan Pengurus MWC-NU

Setelah tiba di TKP, mendadak keduanya dipepet oleh dua lelaki pengendara motor yang akhirnya terungkap berinisial JM dan SA.  Tanpa basa-basi, salah satu diantaranya, tiba-tiba membacok H yang ada diboncengan motor Scoopy.

Korban sempat menghindar ke arah kiri dan terjatuh ke bahu jalan sisi Utara. Namun aksi pembacokan berlanjut. Pelaku JM dan SA turun dan membacok H. “Tersangka JM mengaku membacok bagian kaki, sedangkan rekannya SA membancok bagian kepala korban H,” pungkas AKBP Febri.  

BACA JUGA:Tekan Potensi Laka-Lantas, Personel Satlantas Polres Bangkalan Razia Bentor Angkutan Barang

Akibat ulahnya, tersangka  JM, termasuk  yang masih DPO, akan dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951. Acamanan hukumannya maksimal 10tahun penjara 10 tahun penjara.(ras)

Sumber: