Satlantas Polres Tulungagung Keluarkan Imbauan Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Ada Apa?
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan. -Biro Tulungagung-
"Kami imbau kepada masyarakat Tulungagung untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena dapat membahayakan keselamatan pengendara sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Amankan Pengendara Motor Bawa Narkoba
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Bagi-bagi Masker dan Handsanitizer
Menurut Jodi, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik.
Pada pasal 5 disebutkan lokasi yang boleh menggunakan sepeda listrik.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung: Kereta Kelinci Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Umum
BACA JUGA:75 Yatim Piatu Diangkat Anak Anggota Satlantas Polres Tulungagung
"Kita terus berikan sosialisasi, kita juga berikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak melanggar dan mentaati aturan yang ada," lanjutnya.
Jodi memaparkan, sepeda listrik bisa digunakan pada area khusus. Seperti area lajur sepeda, serta area lajur khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.
Kemudian kawasan khusus yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik adalah pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area perkantoran, dan bukan di jalan raya.
Untuk usia pengguna sepeda listrik juga diatur di pasal lain. Yakni minimal 12 tahun, pengguna harus memakai helm, dan tidak boleh membawa penumpang kecuali dilengkapi boncengan tempat duduk.
Sementara itu, Wakidi (50), salah satu masyarakat Tulungagung mengaku baru mengetahui jika sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Kendati demikian, pihaknya mendukung aturan tersebut. Apalagi mengingat saat ini banyak pengguna sepeda listrik yang masih di bawah umur dan kerap menggunakannya dengan ugal-ugalan.
"Saya setuju dengan aturan itu. Karena kan sepeda listrik tidak ada suara berisiknya, tahu-tahu mendahului gitu kan kaget," ucapnya. (*)
Sumber: