Satlantas Polres Tulungagung: Kereta Kelinci Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Umum
Tulungagung, memorandum.co.id - Satlantas Polres Tulungagung melarang keras semua kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan umum. Alasannya karena kendaraan tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi. "Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi di jalan, apalagi tidak memenuhi standar keselamatan," kata Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M Bayu Agustyan SIK, Minggu (23/1/2022). Kendaraan modifikasi (kereta kelinci), tambah Bayu, biasanya digunakan mengangkut penumpang dengan jumlah banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian didampingi oleh orangtuanya. Bayu menjelaskan, saat ini jumlah odong-odong atau kereta kelinci di Tulungagung cukup banyak. Bahkan, rata-rata hampir setiap desa setidaknya memiliki satu atau dua kereta kelinci. "Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya. Bayu memastikan, sebagian besar kereta kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Sebab, kereta kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka. "Ada juga kereta kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK," tuturnya. Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini. "Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita" tegas Bayu. (nn95/mad/fer)
Sumber: