Satlantas Polres Tulungagung Amankan Pengendara Motor Bawa Narkoba
Tulungagung, memorandum.co.id - Satlantas Polres Tulungagung mengamankan seorang pengendara yang membawa narkoba jenis pil dobel L di dalam jok sepeda motornya. Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M Bayu Agustyan mengatakan penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas oleh personel satlantas di lapangan. “Pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 sekira pukul 09.00 wib, di Jalan Pangeran Antasari depan hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan dakgar kasat mata terhadap pengendara roda dua (R2),” terangnya. Pada saat itu, papar Bayu, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Suzuki Shogun tidak memakai helm, dan kendaraannya tidak dilengkapi kaca spion. “Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” lanjutnya. Ditambahkan Bayu, dari KTP yang dibawa diketahui pengendara tersebut berinisial YK, berusia 22 tahun, dan alamatnya di Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Petugas yang curiga dengan tingkah laku YK, kemudian memeriksa dalam jok motornya. “Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan 12 butir pil dobel L yang dibungkus dalam plastik,” ungkap Bayu. Selanjutnya YK diamankan oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan Satlantas ke Satreskoba Polres Tulungagung. “Untuk pelanggaran lalulintasnya dilakukan penilangan dengan e-tilang. Sedangkan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun nopol AG 2157 RBT, dan 12 butir pil dobel L bersama pengendara kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bayu Agustyan. (fir/mad)
Sumber: