Dewan Desak DPUPR Selesaikan Proyek Mangkrak

Dewan Desak DPUPR Selesaikan Proyek Mangkrak

Mojokerto, memorandum.co.id - Komisi II DPRD Kota Mojokerto mendesak  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mengambil tindakan strategis guna menyelesaikan proyek yang tidak mampu diselesaikan rekanan. Desakan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ketika menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPUPR, Senin (13/1). Hearing ini juga dihadiri inspektorat daerah dan bagian adminstrasi pembangunan sekdakot. Koordinator Komisi II Junaidi Malik mengatakan, hearing dengan instansi terkait tersebut untuk merumuskan penyelesaian masalah sejumlah proyek mangkrak. Karena dengan tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut akan berimbas langsung kepada masyarakat. Seperti proyek saluran di Lingkungan  Kedungsari, karena tidak selesai maka akses jalan mereka terhalangi. Selain itu, saluran yang tidak diselesaikan dengan baik malah mengakibatkan banjir saat turun hujan. Dia juga merinci sejumlah proyek mangkrak yang dikeluhkan oleh masyarakat seperti, proyek saluran di Banjar Anyar, Mentikan, dan Suronatan. "Untuk menyelesaikan masalah tersebut kami berharap ada tindakan dari pemerintah agar proyek tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat," tandas Junaidi Malik. Politisi PKB ini berharap pihaknya mendapat ketegasan mengenai penyelesaian proyek drainase dan jalan yang merugikan masyarakat di sejumlah Kelurahan."Masyarakat butuh tindakan darurat dari PU. Karena implikasinya dirasakan langsung masyarakat," ungkap dia. Dengan berapi-api Junaidi mengungkapkan kecurigaannya dalam proyek-proyek pemerintah. "Waktu sidak, kami menemukan pengakuan pekerja yang ternyata tidak ada hubungan mandor dan juga pemenang proyek. Ini jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau terjadi seperti ini, maka hasil pekerjaan tidak akan dapat dipertanggungjawabkan,"urai dia. Senada diungkapkan  Ketua Komisi II Moch Rizky Fauzi. Politisi PDI Perjuangan ini mendesak agar kasus proyek mangkrak ini cepat diselesaikan. Dia khawatir rakyat akan semakin menderita karena banjir dampak proyek tak tuntas ini. Menanggapi desakan dewan, Kabag Administrasi Pembangunan Kota Mojokerto, Nara mengatakan, pihaknya telah merespons kasus ini."Awal tahun ini kita sudah merespons dan menugaskan tim terkait rekomendasi komisi II. Dan, kami mendorong PU melelang proyek lebih awal,"  tandas dia. Nara mengatakan, sebenarnya PU dapat melanjutkan proyek mangkrak tersebut."Saya pernah di PU menangani proyek darurat terutama soal galian,"imbuh dia. Sementara Kepala DPUPR Kota Mojokerto Mashudi menuturkan, untuk proyek mangkrak yang masuk leading sector PU bisa diselesaikan dengan anggaran pemeliharaan milik PU. Namun begitu, tidak serta merta langsung dikerjakan. Sebab, harus menunggu audit dari inspektorat terkait volume pekerjaan yang telah dilaksanakan rekanan sebelumnya. "Setelah diketahui mangkrak dan diaudit inspektorat, maka sisanya baru bisa dikerjakan PU,"terang Mashudi. Sedangkan proyek mangkrak yang leading sectornya dari kelurahan, maka DPUPR harus menunggu perintah dari pimpinan untuk penyelesaiannya.(war/dhi)

Sumber: