Komisi C DPRD Surabaya Minta Pembebasan Lahan Proyek Underpass A Yani Klir pada 2024
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo-Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Guna memperlancar proyek pembangunan underpass di kawasan Bundaran Dolog A Yani, Komisi C DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mulai melakukan pembebasan lahan pada awal 2024 mendatang.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo, pembebasan lahan perlu dilakukan sedini mungkin agar proyek rampung cepat dan tepat waktu.
“Karena kalau tidak dimulai pada tahun 2024, maka proyek underpass Ahmad Yani bisa kelar tahun 2026,” ujarnya, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Bangun Underpass di Taman Pelangi, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Ikut Andil
Agoeng menjelaskan, pada akhir tahun 2023 ini rencana pembangunan underpass di Jalan Ahmad Yani akan dimulai. Anggaran sudah disiapkan. Yakni, senilai Rp81 miliar yang bersumber dari APBN.
Hanya saja, terang politisi Golkar ini, di titik sentral Bundaran Dolog Ahmad Yani terdapat 22 persil bangunan milik warga yang harus direlokasi untuk pembangunan underpass.
“Nah, pembebasan lahan ini yang harus dilakukan Pemkot Surabaya segera,” tandasnya.
BACA JUGA:Usai Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Rencana Bangun Underpass
Agoeng menerangkan, untuk membangun underpass tersebut persoalan pembebasan lahan warga ditangani Pemkot Surabaya dengan mengandalkan APBD. Sedangkan untuk pembangunan dibekingi APBN.
“Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa pada tahun 2024, pembebasan persil warga di Bundaran Dolog Ahmad Yani harus terlaksana,” tegas dia.
Seperti diketahui, rencana pembangunan underpass di kawasan Bundaran Dolog A Yani, Surabaya, atau sekitar Taman Pelangi sudah disuarakan sejak 5 tahun yang lalu. Tujuannya yakni, untuk mengurai tingkat kemacetan di sekitar lokasi.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Sarankan Underpass Dolog-Jemursari
Soal pembebasan lahan tersebut, Komisi C mengingatkan pemkot agar pembayaran dilakukan langsung ke masing-masing pemilik persil.
“Sedikitpun jangan diberi celah calo-calo bergentayangan saat pembayaran pembebasan lahan,” pesan Agoeng.
Sumber: