Gebrakan Pj Wali Kota Malang, "Kemis Mbois" ASN Wajib Pakai Produk Lokal

 Gebrakan Pj Wali Kota Malang,

Pj Wali Kota Malang meluncurkan ‘Kemis Mbois’ mendorong penguatan produk UMKM.--

MALANG, MEMORANDUM - Bentuk kepedulian dan rasa bangga terhadap produk UMKM, Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengeluarkan aturan bertajuk ‘Kemis Mbois. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023.

Yakni, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkot Malang mengenakan pakaian dinas mulai dari tas, sepatu, hingga hijab bagi yang menggunakan produk UMKM Kota Malang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023.

Wahyu mengajak seluruh ASN di Kota Malang untuk mengenakan pakaian dari produk UMKM Kota Malang setiap Hari Kamis secara rutin.

BACA JUGA:Angka KemiskinanTurun, Pj Wali Kota Malang Lakukan Ini

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Kuatkan Kolaborasi Wujudkan Kota Ramah Lansia

“Kemis mbois ini saya wajibkan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk menggunakan produk-produk UMKM Kota Malang mulai dari baju, celana sampai dengan sepatu,” ujarnya saat ditemui seusai acara di Sarinah Mall Malang.

Wahyu berharap melalui kebijakan ini UMKM Kota Malang mudah dikenal di seluruh Indonesia. “Kita sendiri belum sepenuhnya menggunakan produk dari UMKM Kota Malang, untuk itu  supaya nanti produk UMKM Kota Malang  bisa dikenal, seluruh ASN dan Non ASN wajib menggunakan produk lokal setiap Hari Kamis dengan istilah Kemis Mbois,” terangnya.

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu mengharapkan ‘Kemis Mbois’ dapat menginspirasi masyarakat Kota Malang untuk menggunakannya juga. “Saya harapkan Masyarakat Kota Malang juga sama-sama bisa menggunakan, karena kami dari Pemkot Malang saja menggunakan produk-produk UMKM Kota Malang,” jelasnya.

Menurutnya, aturan ‘Kemis Mbois’ juga untuk menghapuskan sekat antara ASN dan masyarakat yang dilayani. Dengan mengenakan pakaian bebas, para ASN akan lebih mudah berbaur dengan masyarakat.

“Kita memberikan ruang dalam rangka melayani masyarakat. Karena kadangkala masyarakat apabila dilayani dengan pakaian seragam akan merasa risih. Tapi kalau memakai pakaian yang sama akan lebih enak, harapannya bisa jadi satu,” katanya.

Wahyu menambahkan tidak ada ketentuan penggunaan jenis pakaian khusus dalam hal ini, asalkan atasan tidak kaos sehingga meskipun bebas, tetap rapi dan sopan. ASN juga bebas memilih pakaian selama seluruh produk berasal dari UMKM Kota Malang.

“ASN bisa leluasa untuk menggunakan pakaian, bisa batik, bisa putih, terserah. Misalnya kalau mau pakai celana jin, tapi harus produk UMKM Kota Malang,” ujarnya. (pkp/ari)

Sumber: