Pj Wali Kota Malang: KKPD Solusi Minimalisir Uang Tunai
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendorong penerapan KKPD.--
MALANG, MEMORANDUM - Menekan pengguanaan uang tunai, Pemkot Malang melaksanakan ‘Sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang’, di Ballroom Hotel Mercure Kota Malang, Selasa tanggal 24 Oktober 2023.
Acara yang diinisiasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang ini dibuka oleh Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM. Hadir mendampingi, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT beserta jajaran Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sudah banyak diberi kemudahan, selain aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan selama ini.
BACA JUGA:Pemkot Malang Siap Fasilitasi Warga Terdampak TPA Supit Urang
Saat ini, menurutnya pemerintah pusat juga menerapkan pembayaran secara non tunai pada pelaksanaan APBD melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan kata lain, KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, selain itu dengan menggunakan KKPD maka ini menjadi salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” terang Wahyu.
Wahyu menekankan agar terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 seluruh transaksi keuangan di Pemkot Malang dapat menggunakan KKPD.
"Untuk sementara ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46. Jadi seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Malang Kenalkan 'Ojir' ke Masyarakat Binaan Baznas
Dalam sosialisasi ini mengenalkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD dan Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Diharapkan adanya ilmu yang dapat dipahami agar pelaksanaan KKPD di Kota Malang sesuai dengan koridor yang ditetapkan; guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang.
“Sudah satu bulan persis saya menjalankan amanat Presiden RI melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pj Wali Kota Malang dan saya berterima kasih atas dukungan semua Perangkat Daerah karena Kota Malang dapat berproses untuk segera menggunakan KKPD,” tuturnya.
Disebutkan, KKPD ini adalah salah satu amanah dari pemerintah pusat untuk Pj Wali Kota. “Mari kita sukseskan penggunaan KKPD sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Malang guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang,” harap Wahyu Hidayat.(pkp/ari)
Sumber: