32 Bangunan Tak Miliki IMB Disegel Satpol PP Surabaya, Pedagang Masih Beraktivitas

32 Bangunan Tak Miliki IMB Disegel Satpol PP Surabaya, Pedagang Masih Beraktivitas

Toko yang disegel Satpol PP masih dihuni pedagang-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap 32 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terdapat perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai IMB. penyegelan ini dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Jalan Keputran, Jalan Pandegiling, dan Jalan Basuki Rahmat.

Pantauan Memorandum, garis kuning berisi tulisan dilarang melintas garis Satpol PP yang disilangkan di depan bangunan toko itu tak digubris pedagang. Mereka nekat menerobos garis pembatas itu.

Fian salah satu pedagang buah di Keputran mengaku tidak ada aktivitas berjualan di area toko yang disegel. "Kalau jualannya pindah disebrang, ini cuma digunakan tempat istirahat aja," ungkapnya, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:Polemik Penyegelan YPI Cokroaminoto, Begini Respons Wali Kota Surabaya

Meski demikian pihaknya paham jika menghuni bangunan yang masih berperkara itu tidak diperbolehkan. Yang terpenting kata, Fian, segel ini tidak dirusak.

"Ya kalau rusak bahaya, pasti kita salah," jelasnya.

Sementara itu Sukarno pedagang di Jalan Pandegiling yang bangunan tokonya disegel mengaku, sebelumnya penyegelan ini karena adanya aktivitas berdagang sayur.

BACA JUGA:Penyegelan Sekolah, Dewan: Jangan Rampas Hak Anak Dapat Pendidikan

"Iya karena gak punya IMB, ini masih diurus," ungkapnya.

Meski dalam proses pengurusan, terlihat pedagang bernama Sukarno ini membuka tokonya meski di depan pagar terdapat garis Satpol PP.

"Kalau masuknya lewat sebelah, jadi gak melewati garis ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkot Siapkan Penyegelan Trans Icon Mall Surabaya

Pihaknya berharap pemkot memberikan keringanan bagi pemilik bangunan yang masih mengurus IMB. Karena kalau ditutup garis Satpol PP pedagang tidak bisa berjualan.

"Minta tolong keringanan agar dalam prosesnya pedagang dibiarkan bisa berjualan," tandasnya.

Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

BACA JUGA:Beri Teguran 2.740 Gedung Tak Kantongi SLF, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Penyegelan

"Total keliling ada 32 bangunan, ada 8 yang sudah memiliki IMB, sisanya yang belum punya IMB kita segel," katanya.

Sebelum dilakukan tindakan tegas penyegelan oleh penegak perda, Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan sejak bulan Juni dan Agustus 2023.

"Sebelumnya telah dilakukan langkah persuasif dengan diberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan," ujarnya.

Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan, diantaranya karena bangunan tidak memiliki IMB dan terdapat perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai IMB atau aktifitas jual beli.

BACA JUGA:Penyegelan Pintu Proyek  Rusun Gunung Anyar Ricuh

Fikser menyatakan, hal ini telah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 7 tahun 2009 terkait bangunan karena pemilik bangunan menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi kalau ada pelanggaran di sana, berarti mereka belum memiliki IMB. Kami melakukan segel itu atas dasar bantuan penertiban yang diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penyegelan karena sanksi admnistrasi. Karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Jadi kita lakukan penyegelan," ujar Fikser.

Fikser menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Jika masih ditemukan bangunan yang belum memiliki IMB, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

"Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki IMB. Jika masih ditemukan bangunan yang belum memiliki IMB, maka akan kita lakukan penyegelan," tandasnya.(alf)

Sumber: