Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah

Terpidana YK diamankan petugas Kejari Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil mengamankan YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit pada Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

Dikatakan Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, terpidana YK diamankan di rumah saudaranya di kawasan Wiyung, pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 22.00 tanpa perlawanan.

“Saat ini terpidana dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan,” ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Selasa, 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Investasi Batubara Rp 8,6 Miliar

Lanjut Joko Budi Darmawan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dalam amar putusan MA menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, tambah Joko Budi Darmawan,terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 224.311.981.(rid/fer)

Sumber: