Sekda Tulungagung dan Inspektorat Tanggapi Kasus Sabu Kades Sukoanyar
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibyo.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Tertangkapnya R, Kades Sukoanyar, Kecamatan Pakel, beberapa waktu lalu gegara nyabu mengejutkan banyak pihak.
Kades R ditangkap di depan tokonya pada 25 September 2023 malam, usai mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya seharga Rp 300 ribu per poket.
BACA JUGA:Rehabilitasi Kades Nyabu, BNNK Tulungagung: Pelaku Masih Pemula dan Bukan Jaringan Pengedar
BACA JUGA:Kades Sukoanyar, Pakel, Tulungagung Jadi Tersangka dan Wajib Lapor Gara-Gara Nyabu
Kendati tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil assessment TAT, namun tetap saja kabar itu mendapatkan perhatian publik.
Menanggapi kejadian ini, Sekda Pemkab Tulungagung Sukaji mengaku bakal memberikan pembinaan kepada Kades R.
"Kita nantinya sebatas pembinaan, belum sampai pada sanksi lainnya. Tapi kita lihat dulu duduk kasusnya seperti apa," ungkapnya.
Kendati belum ada sanksi tegas yang bakal diberikan, Sukaji mengatakan juga akan berkoordinasi dengan polisi dan BNN, guna memastikan duduk perkara kasus ini.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibyo menyatakan sampai sekarang belum ada laporan resmi yang diterimanya soal kasus Kades Sukoanyar.
"Terima kasih, ini informasi yang sangat berharga untuk kami, dan akan kami jadikan pembahasan," ujarnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Pihaknya menambahkan, sejauh ini juga belum pernah melakukan pemberian rekomendasi pemberian sanksi kepada ASN maupun pejabat publik yang terjerat kasus narkoba.
"Kalau selama ini kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi sanksi. Kemudian pemberian sanksi akan dilakukan oleh atasan langsung dari yang bersangkutan. Kalaupun nanti ada sanksi, pastinya yang akan memberikan kepada kades adalah camat," pungkasnya. (*)
Sumber: