3 Pembobol Kafe di Pasuruan Diringkus, Nyaris Hantam Batako ke Sekuriti
Salah satu terduga pelaku yang ditangkap dan dimassa.-Biro Pasuruan-
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Gebyar Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tutup Empat Titik Lokasi
Mendengar jawaban itu, KH kemudian dipepet ketiga pemuda tersebut. Salah satu dari mereka meminta kunci kafe. Bahkan, balik bertanya kepada KH apakah dia orang baru. KH kemudian mengetahui salah satu dari mereka sudah memegang batako dan hendak dihantamkan kepada dirinya.
Mengetahui keselamatannya terancam, KH memutuskan untuk lari dan berteriak meminta tolong kepada warga. Saat itu, ada warga yang masih berjaga di pos ronda siskamling perumahan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Musnakan 13 Ribu Miras dan 100 Knalpot Brong
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Terima Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2021
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Heru Cahyo Seputro menjelaskan bahwa satu orang yang diduga akan melakukan percobaan pencurian di kafe Jalan Tengah berhasil ditangkap warga setelah dikejar ke arah Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan.
"Seorang pelaku (MUD) ditangkap warga dan dibawa kembali ke kafe Jalan Tengah untuk diinterogasi," jelas AKP Heru Cahyo Seputro, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Beri Pembinaan Etika Berlalu Llintas kepada Siswa
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong
Setelah beberapa saat kemudian datang mobil polisi ke TKP di cafe Jalan Tengah dengan membawa seorang pelaku lainnya, yakni MM. Sedangkan seorang lagi masih melarikan diri.
"Satu orang pelaku diamankan warga di Desa Gondangrejo dan diserahkan kepada polisi. Yang melarikan diri saat ini sudah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Pasuruan Kota Cangkrukan Bareng Perguruan Pencak Silat
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Raih Ranking Satu Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK
Saat ini, ketiga komplotan pelaku yang mencoba melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sudah berada di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP. (*)
Sumber: