Sewa Rumdin Wabup, Pemkab Blitar Bayar Rp 490 Juta ke Mak Rini

Sewa Rumdin Wabup, Pemkab Blitar Bayar Rp 490 Juta ke Mak Rini

DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar.--

BLITAR, MEMORANDUM- Akhirnya jajaran Pemkab mau berbicara terbula soal kisruh sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) BLITAR, yang seminggu terakhir ramai diperbincangkan. 

 

Terungkap bahwa rumah yang disewakan pada tahun 2021 dan 2022 itu, beratas nama Zaenal Arifin yang merupakan suami Bupati Blitar Rini Syarifah. Bahkan, ternyata Pemkab Blitar menyewa rumah pribadi Bupati Blitar sebesar Rp 490 juta.

 

Hal ini terungkap setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dalam rapat dengan agenda klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar.

BACA JUGA:Panggil OPD Soal Rumdis Wabup Blitar, Dewan Desak APH Juga Bertindak

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono yang memimpin dan membuka rapat mengatakan kalau sengaja mengundang BPKAD dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tahun 2021-2022. "Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran, yang menempati kok bukan wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana," ujar Sulistiono, Jumat 13 Oktober 2023.

 

Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto kalau terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 telah mencairkan 2 tahap. "Pertama Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin wabup Blitar lama,  Marhaenis selama 2 bulan. 

Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru, sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan. 

Untuk 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan, sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan," jawab Kurdianto.

BACA JUGA:Sewa Rumdis Wabup Blitar Senilai Rp 294 Juta Diduga Akal-Akalan

Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan. "Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa," terangnya.

 

Sumber: