Polres Blitar Ungkap 18 Kasus Pencurian, Satu Pelaku Residivis Dibekuk
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat menyampaikan pengungkapan 18 kasus pencurian oleh residivis dalam konferensi pers.--
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar yang dilakukan oleh satu orang pelaku, Senin 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Langgar Disiplin dan Kode Etik, 4 Personel Polres Blitar Dipecat
Sebanyak 18 kasus tindak pidana pencurian tersebut dilakukan setelah pelaku keluar dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025.
Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar pada Selasa 7 Oktober 2025 di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Identitas pelaku diketahui bernama D.A, laki-laki, 28 tahun, warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Mini Kidi--
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, lima unit sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.
Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak pidana lainnya.
Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor Mio hasil pencurian dengan kekerasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di dekat Pos Pangkalan Ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, setelah digunakan dalam aksi penjambretan.
BACA JUGA:Pernikahan Tahanan Satresnarkoba Berlangsung Sakral Difasilitasi Polres Blitar
Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku D.A merupakan residivis yang telah empat kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Kunjungi Polres Blitar, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi dan Periksa Internal Anggota
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.
BACA JUGA:Kapolres Blitar Hadiri Pembukaan Rekrutmen Relawan SPPG YKB di Desa Jimbe
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sumber:



