Palsukan Merek dan Izin Edar Usaha Adik, Ivan Kristanto Dituntut 4 Bulan Penjara
Terdakwa Ivan Kristanto mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Ivan Kristanto, terdakwa pemalsuan merek dan izin edar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 Oktober 2023.
Terdakwa yang juga kakak kandung dari Nadia Dwi Kristanto, hanya bisa menunduk ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadapnya.
JPU Farida Hariani menuntut Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi. Menurutnya, perbuatan Ivan terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.
"Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, korban, yakni Nadia Dwi Kristanto menyatakan tuntutan itu tak masuk akal. Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.
"Pointnya tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan merek dan tidak ada izin edar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lantas, ia menegaskan bila tuntutan dan putusan ringan, maka akan menjadi percontohan bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa. Terutama melakukan plagiasi serta membahayakan konsumen.
"Pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan. Apakah ini yang menjadi banyak oknum menjual kosmetika tanpa izin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya," bebernya.
Sebelumnya, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima brand dan penjualan essentials oil yang diklaim miliknya dijual tanpa seizinnya.
Hal tersebut pasca keduanya memutuskan untuk tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis essential oil.
Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan brand yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.
"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa, 3 Agustus 2023.
Setahun berselang, di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai 'goyang'. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.
Sumber: