Meresahkan! Pedagang Liar Masih Padati Bahu Jalan Pasar Keputran Utara
Sejumlah pedagang liar terpantau berjualan di bahu jalan.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Sejumlah pedagang liar terpantau masih berjualan di bahu jalan depan Pasar Keputran Utara, Minggu, 8 Oktober 2023 malam. Keberadaan para pedagang liar yang menjajakan sayur itu pun dikeluhkan oleh pedagang resmi.
Rohim, salah satu pedagang Pasar Keputran Utara mewakili pedagang lainnya menyampaikan, sedikitnya ada empat pedagang liar yang aktif berjualan di bahu jalan. Mereka sudah setahun di sana dan seakan aman dari penertiban.
"Kita tentu resah, karena mereka ini pedagang liar dan tidak membayar retribusi. Selain itu, membuat dagangan kita di lantai 2 sepi pembeli," tutur Rohim ditemui.
Dijelaskan Rohim, keempat pedagang itu melapak menggunakan mobil pick up. Di antaranya menjajakan sayur tomat hingga bawang prei. Mereka berdagang mulai pukul 19.00 sampai pukul 23.00.
BACA JUGA:Pascapenertiban, Kini 97 Pedagang Isi Lantai 2 Pasar Keputran Utara
Rohim berharap, ada langkah konkret dari direksi PD Pasar Surya dan Satpol PP Kota Surabaya untuk menertibkan pedagang liar. Sebab, keberadaannya sangat meresahkan.
"Kita ingin ada solusi dari pemkot. Satpol PP jangan bisanya patroli saja tapi tidak diawasi dengan ketat. Pedagang tentu bertanya-tanya apa jangan-jangan dibekingi," tandas dia.
Hal senada disampaikan pedagang sayur, M Fachtur. Dia mengaku lapaknya sepi pembeli. Terlebih berada di lantai 2 dan termasuk zona B.
Dia berharap, pedagang liar bisa ditertibkan supaya pedagang yang jelas membayar retribusi ke pemkot dapat berjualan dengan nyaman.
BACA JUGA:Mau Jualan di Pasar Keputran Utara? Kini Mudah Loh
"Pedagang liar ada sekitar 4 mobil berjualan di tepi jalan. Kadang sehari diobrak, besoknya kembali jualan. Kita harap, satpol PP benar-benar mengawasi. Karena kita dengar, mereka diduga dibekingi oknum satpol pp," jelas Fachtur.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo mengatakan, pedagang liar yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar bukan kewenangannya. Namun menjadi tanggung jawab penegak perda dalam hal ini Satpol PP Surabaya.
"Pedagang liar tersebut (yang berjualan di bahu jalan dan trotoar) di luar kewenangan dari PD Pasar Surya," jelas Agus Priyo.
Sedangkan Kasatpol PP Surabaya M Fikser dikonfirmasi perihal ini belum memberikan respons.(bin)
Sumber: