Polisi Tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Kapolrestabes Surabaya saat merilis kasus pembunuhan pengunjung Blackhole KTV.-Rio-
SURABAYA, MEMORANDUM - Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DRI RI fraksi PKB, Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Blackhole KTV Surabaya.
"Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.
Pasma menjelaskan, Dini dan Ronald merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.
"Pada saat kejadian, korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," kata Pasma.
BACA JUGA:Pengunjung Blackhole KTV Club yang Tewas, Dikabarkan Hamil 2 Bulan
Dini kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Pasma.
Atas perbuatannya, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.(rio)
Sumber: