Alasan Sewa Mobil, Mustofa Ganti Knalpot Tanpa Katalis

Alasan Sewa Mobil, Mustofa Ganti Knalpot Tanpa Katalis

Suasana sidang penipuan terdakwa Mustofa di Pengadilan Negeri Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa kasus penipuan Mustofa harus berurusan dengan hukum, Kamis, 5 Oktober 2023. 

 

Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai mengganti knalpot mobil Daihatsu Gran Max milik perusahaan Kargo SiCepat Ekspres tanpa katalis (peredam suara).

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, terdakwa Mustofa berpura-pura menyewa mobil ekspedisi SiCepat dari salah satu karyawan. 

 

Terdakwa beralasan ingin meminjam untuk keperluan pindahan rumah dan memberi iming-iming uang sewa kendaraan kepada Revy Arizona agar mau mengeluarkan kendaraan perusahaan. 

 

Tanpa sepengetahuan saksi Revy, terdakwa Mustofa mengganti knalpot mobil tersebut tanpa adanya katalis. Aksi pelaku bukan sekali saja melainkan sudah 10 kali dengan berbagai alasan.

 

"Atas perbuatan terdakwa Mustofa, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga 199 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Ahmad Muzakki. 

 

Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadiri saksi dalam persidangan. Rizki Sigit Widodo yang bekerja sebagai koordinator gudang mengungkapkan bahwa yang hilang adalah katalis knalpot mobil Daihatsu Gran Max dengan kerugian 199 juta. 

 

Sumber: