Caleg yang Terima Gaji dari Anggaran Negara Harus Mundur

Caleg yang Terima Gaji dari Anggaran Negara Harus Mundur

Soepriyatno--

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soepriyatno menjelaskan batas akhir penyerahan keputusan pemberhentian terkait jabatan TNI/Polri, ASN, kepala desa, pejabat BUMD, BUMN, atau pekerjaan lain yang sumber keuangan negara itu keputusan pemberhentian harus diterima KPU, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

"Namun terbit surat dinas KPU RI nomor 1035 yang menyebutkan sebulan, terhitung sejak hari ini. Di sisi lain berdasarkan dokumen pencalonan yang diterima KPU dari para bacaleg melalui lintas partai politik yang ada itu tidak ada pekerjaan seperti yang sampean sebutkan (RT, RW, LPMK hingga outsourcing) tadi," kata Nano, sapaan Soepriyatno.

 

Lebih lanjut, kata Nano, pada form B pernyataan yang dikuatkan materai dan tanda tangan bacaleg yang bersangkutan atau BCAD itu pekerjaannya swasta.

 

"Sepanjang itu tertulis swasta itu sudah menjadi rujukan atau dipedomani oleh KPU terkait verifikasi administrasi sehubungan dengan pekerjaan. Sehingga kita tidak tahu apakah di lapangan yang bersangkutan Ketua LPMK, RT/RW, kader surabaya hebat, modin, atau OS, atau tenaga ahli fraksi, atau yang lainnya kita tidak tahu itu. Prinsipnya sepanjang itu tadi di formulir B pernyataan disebutkan pekerjaan swasta ya sudah itu kita perhatikan. Artinya kerja kerja KPU berdasarkan syarat administrasi yang ada," terangnya.

BACA JUGA:Ketua RT, RW, dan LPMK Nekat Nyaleg, Wali Kota bersama Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi Berat

Menurutnya jika pada kolom pekerjaan di formulir B pernyataan menyebutkan swasta itu sudah memenuhi syarat (MS). "Artinya sudah memenuhi syarat dan proses pencalegannya bisa tetap lanjut. Dengan begitu kebijakan atau kepeutusan pemberhentian pekerjaan seperti RT/RW menjadi ranahnya pemkot," paparnya.

 

Soal pekerjaan yang dilarang sebagai anggota partai, KPU mengembalikan regulasi pemkot. "Sekiranya pemkot itu ada regulasi yang melarang seperti pekerja OS, tenaga ahli fraksi, kader surabaya hebat, RT/RW, LPMK ada larangan sebagai anggota partai. Ya biar pemkot yang memberhentikan mereka," tandasnya. (alf/fer)

 

Sumber: