Pembunuhan Istri di Surabaya, Pakar Hukum Pidana: Hukuman Maksimal Tergantung Pembuktian di Persidangan
M Sholehuddin--
Namun, seperti dakwaan yang dibacakan JPU sebelum terjadi pembunuhan, sempat kedua terdakwa melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni Pipiet Dian Lestari yang gagal, itu bisa menjadi pertimbangan.
"Nanti kalau itu dibuktikan pasti akan menjadi pertimbangan hakim. Mungkin nanti tuntutannya maksimal, pidananya bisa maksimal," ungkapnya.
Terdakwa Andrianto yang melakukan pembunuhnya berencana bisa saja dihukum seumur hidup. Itupun bisa saja terjadi pada Agustina dituntut dengan deelneming, dituntut dibawahnya pelaku Andrianto.
"Sekarang dakwaannya seperti itu. Yang penting nanti pembuktian. Karena hukum pidana kan menyangkut pembuktian. Saya kira hakim akan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Keluarga boleh berharap dipidana seberat-beratnya," pungkasnya. (rid/fer)
Sumber: