13 Raperda Lamongan Tahap I Disetujui Dalam Sidang Paripurna

13 Raperda Lamongan Tahap I Disetujui Dalam Sidang Paripurna

13 Raperda Lamongan Tahap I Disetujui Dalam Sidang Paripurna--

Cation Foto: Rapat Paripurna DPRD Lamongan hari keempat dalam rangka persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2023




Lamongan, Memorandum.co.id - Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan dan penyempurnaan, akhirnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan disetujui.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan hari keempat dalam rangka persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2023 yang dihadiri langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Paripurna DPRD Lamongan, Jumat (29/9/2023).

Adapun 13 Raperda yang disetujui diantaraya, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase, serta Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sebagaimana mekanisme dan tahapan pembahasan raperda yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD, DPRD Lamongan yang terbagi dalam empat pansus telah melakukan pembahasan mendalam.

Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut.

Untuk itu mohon kiranya raperda ini mendapat persetujuan pada Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tulis Pansus 1 dalam dokumen yang diserahkan juru bicaranya, Rayke Ria kepada ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur.

Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selalu pimpinan eksekutif menyampaikan ungkapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat.

Tak lupa Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam

Selanjutnya, dengan disetujui 13 raperda ini, 12 raperda yang bersifat umum (non retribusi) akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi.

Sedangkan satu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian dan e-perda.

“Untuk mendukung pelaksanaan perda, pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan daripada peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan.

Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” pungkas Bupati Lamongan, (pul).

Sumber: