Atasi Banjir, Pansus PSU DPRD Surabaya: Pengembang Wajib Bangun Bozem

Atasi Banjir, Pansus PSU DPRD Surabaya: Pengembang Wajib Bangun Bozem

Bosem Avour Sumo di wilayah Tambak Lumpang, Asemrowo, Surabaya.--

 

“Pasal tersebut menyatakan bahwa, kedepan pengembang harus menyediakan bozem, atau danau, atau penampungan air,” ujar Baktiono di gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

 

Ia menegaskan, penyediaan bozem sangat penting guna mencegah banjir di sekitar perumahan. Sebab, selama ini lanjut Baktiono, pengembang saat mulai pembangunan tentu lahannya ditinggikan 1-3 meter, sehingga saat musim hujan aliran air dalam perumahan karena tidak memiliki bozem maka yang berdampak banjir adalah lingkungan sekitarnya atau permukiman warga.

 

“Sementara di Perda PSU lama, tidak mengatur kewajiban bangun bozem. Dalam Raperda PSU yang baru ini kita wajibkan,” tegasnya.

 

Diakui, jelas Baktiono, daerah yang dibangun perumahan tentu membuat ekonomi sekitarnya berkembang pesat. Namun, dampak lingkungannya tentu sangat besar seperti banjir di permukiman sekitar perumahan.

 

Baktiono kembali mengatakan, sudah banyak kami menerima laporan masyarakat bahwa, daerahnya sebelumnya tidak banjir namun ketika ada perumahan justru timbul banjir saat musim hujan.

 

“Mengapa, karena lahan perumahan ditinggikan hingga 3 meter saat mulai pembangunan,” tuturnya.

 

Contohnya, kembali jelas Baktiono, satu daerah yang lahannya sebelumnya datar ada sawah atau lahan kosong yang berfungsi untuk resapan air, maka setelah ada pembangunan oleh pengembang daerah tersebut menjadi banjir.

 

Sumber: