Polres Malang Hentikan Pelarian Pelaku Kekerasan Seksual

Polres Malang Hentikan Pelarian Pelaku Kekerasan Seksual

Rekonstruksi kasus kekerasan seksual--

Malang, Memorandum - Polres Malang bersama Polsek Singosari berhasil hentikan pelarian VC (35), warga Gunung Ronggo, Kecamatan Singoasri, Kabupaten Malang. VC ditangkap lantaran sebagai pelaku tunggal kekerasan seksual terhadap YA (26), warga kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian itu sendiri pada tanggal 26 maret 2022 lalu setelah melakukan kejahatan VC melarikan diri. Hingga pada 12 September 2023, pelariannya dihentikan oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek Singosari.

"VC sempat menjadi DPO Polres Malang selama satu tahun, karena setelah melakukan perbuatannya yang bersangkutan melarikan diri," terang Kompol Achmad Robial Kapolsek Singosari, Selasa (26/9/2023)

Akibat kekerasan kejahatan seksual yang dilakukan oleh VC, korban mengalami luka- luka pada wajahnya dan mengalami pendarahan pada kemaluannya. Akibat penganiayaan yang dilakukan pada korban, serta mengalami pendarahan pada kemaluannya akibat oral jari yang dilakukan VC.

"Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka, sekaligus pada Senin (25/9) kemarin kita lakukan rekontruksi," kata Robial

Robial menjelaskan, tujuan dilakukannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran, yang jelas tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi dengan cara memperagakan kembali kronologi kejadian. Selain itu, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian, keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Karena rekontruksi merupakan salah satu bagian dari penyidikan, dari situ akan diketahui secara pasti kronologis kejadiannya. Mulai dari awal bagaimana mulanya dan apa saja urutan kejadiannya untuk dipadukan dengan keterangan saat proses BAP.

"Dengan melakukan rekontruksi dapat diketahui secara pasti, apa saja dan bagaimana kronologis kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya," imbuh Robial.

Kronologis kejadian itu sendiri bermula saat YA akan pulang kerumahnya pada malam hari, dengan menunggu angkutan umum disekitaran Karanglo. Hal itu diketahui oleh VC dengan mengendarai sepada motor dan menawarkan tumpangan pada YA serta berjanji akan mengantarkan sampai rumahnya.

Karena memang kondisi sudah malam dan bujuk rayu yang dilontarkan VC, akhirnya membuat percaya YA untuk menuruti tawaran pelaku. Namun omongan dan tindakan VC tidak sesuai, pelaku justru membawa korban kearah kebun teh Wonosari. Saat berada di lokasi aepi tepatnya di wilayah Toyomarto, VC menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun ajakan itu ditolak oleh korban, justru penolakan itu tersebut membuat pelaku naik pitam dan memukuli wajah korban. Pelaku juga berhasil melepas celana dalam korban dan melakukan oral jari hingga alat vitalnya alami pendarahan.

"Seusai melakukan kejahatan tersebut korban ditinggal sendirian dan pelaku melarikan diri," imbuh Robial.

Atas perbuatannya, tersangka VC akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Kepolisian Polres Malang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban serta memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual ini mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya yang keji. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada di lingkungan sekitarnya serta selalu melaporkan tindakan kejahatan serupa kepada pihak berwajib.(kid/ziz)

Sumber: