Gaya Hidup Mewah, Karyawati Tilap Rp 123 Juta
Terduga pelaku FR--
Surabaya, Memorandum - Demi mengejar gaya hidup mewah dan ingin cepat melunasi utang, FR terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Krembangan, Senin, 25 September 2023.
Wanita berusia 52 tahun yang bekerja di PT MST bagian pengurusan dokumen ekspor impor nekat menggelapkan uang perusahaan mencapai 123 juta.
Terbongkarnya penggelapan uang yang dilakukan terduga pelaku, setelah perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit keuangan.
Hasilnya terdapat selisih tagihan ratusan juta, dan kecurigaan mengarah terhadap tersangka. Setelah dicek pihak perusahaan, diketahui tagihan ke salah satu rekanan sudah dibayar namun tidak masuk rekening perusahaan.
Ternyata ini dilakukan terduga pelaku tanpa sepengetahuan perusahaan. Terduga pelaku yang bekerja selama enam tahun di perusahaan penyedia jasa transportasi ini bertugas di bagian pengurusan dokumen ekspor impor. Terduga pelaku tanpa sepengetahuan perusahaan mengambil invoice tagihan survei ke salah satu rekanan.
"Perusahaan melaporkan terduga pelaku atas dasar temuan tersebut. Terduga pelaku menagih invoice namun uangnya dikirim ke rekening pribadi milik tersangka," ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Panitreskrim Ipda Agung Suciono, Senin (25/9/2023).
Modus terduga pelaku menagih uang ke rekanan sejumlah Rp 123 juta. Ia meminta rekanan perusahaan ini untuk menyetor tagihan ke rekening pribadinya. Alasannya rekening kantor sedang bermasalah. Uang pun diterima terduga pelaku namun bukannya disetor ke kantor, melainkan menggunakannya untuk melunasi utang, dan memenuhi kebutuhan mewah seperti membeli HP, hingga perhiasaan.
Sumber: