Gaya Hidup Mewah, Karyawati Tilap Rp 123 Juta

Gaya Hidup Mewah, Karyawati Tilap Rp 123 Juta

Terduga pelaku FR--

"Kami amankan terduga pelaku dengan barang bukti HP serta kalung dari emas putih yang dibeli menggunakan uang tersebut," tuturnya.

 

Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan mengamankan terduga pelaku saat istirahat kerja. Usai makan, terduga pelaku lantas dibawa dan mengakui perbuatannya. Uang Rp 123 juta baru digunakan sebanyak Rp 73 juta dan sisanya disita sebagai barang bukti.  

 

Untuk mempertanggung jawabiab perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. (alf/fer)

 

Sumber: