Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?

Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Akibat Hukum dari Pinjol Ilegal

Akibat hukum dari pinjol ilegal adalah sangat penting untuk dipahami. 

Karena tidak memiliki izin resmi dari OJK, perjanjian pinjam meminjam uang dengan pinjol ilegal dapat dianggap tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata (BW). Pasal ini menetapkan empat elemen penting yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Ini berarti ada kesepakatan antara pihak yang meminjam dan pihak yang meminjamkan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian. Dalam kasus pinjol illegal maka pihak pemberi pinjaman tidak cakap hukum karena tidak memiliki izin dari OJK.

3. Suatu pokok persoalan tertentu. Perjanjian harus memiliki tujuan dan pokok persoalan yang jelas.

4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian tidak boleh melibatkan tindakan yang melanggar hukum.

 

Karena pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha yang sah dari OJK, mereka sering kali tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 BW. Dengan kata lain, perjanjian dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan.

Pembatalan Perjanjian dan Kewajiban Peminjam

Pembatalan perjanjian berarti bahwa perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan kedua belah pihak dikembalikan ke keadaan seperti sebelum perjanjian itu dibuat. 

Dalam konteks pinjaman daring ilegal, pembatalan perjanjian berarti bahwa peminjam masih memiliki

kewajiban untuk mengembalikan semua uang yang dipinjamkan oleh pinjol ilegal, tetapi tidak harus membayar bunga atau biaya tambahan yang mungkin dikenakan oleh pinjol ilegal.

Bagaimana Jika Anda Telah Meminjam dari Pinjol Ilegal?

Sumber: