Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
Pendahuluan
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, pinjaman daring (online lending) telah menjadi salah satu aspek yang tak terhindarkan dalam masyarakat modern saat ini. Layanan ini sering kali menyediakan akses cepat ke dana yang sangat dibutuhkan.
Namun, kata Anis, ada masalah yang sering muncul seputar pinjaman daring ilegal atau tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan pinjol ilegal, dasar hukumnya, dan apakah pinjaman dari pinjol ilegal harus dibayar.
Pinjol Ilegal: Apa Itu dan Dasar Hukumnya
Pinjol ilegal mengacu pada layanan pinjaman daring yang tidak memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan pinjaman daring.
Dasar hukum yang mengatur layanan pinjaman daring di Indonesia adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini menyatakan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus memperoleh izin usaha dari OJK.
Ketika suatu perusahaan pinjaman daring tidak memiliki izin usaha dari OJK, mereka dianggap ilegal dan beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam perjanjian pinjaman yang mereka tawarkan.
Sumber: