Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?

Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Jika Anda telah meminjam uang dari pinjol ilegal dan merasa khawatir tentang akibat hukumnya, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil:

1. Cek Legalitas Pinjol: Pertama, pastikan untuk memeriksa legalitas perusahaan pinjaman daring yang Anda gunakan. Jika mereka tidak terdaftar di OJK, ini bisa menjadi indikasi bahwa mereka ilegal.

2. Hentikan Pembayaran Bunga dan Biaya Tambahan: Jika Anda telah membayar bunga atau biaya tambahan kepada pinjol ilegal, hentikan pembayaran tersebut. Anda hanya berkewajiban untuk mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam.

3. Hubungi Ahli Hukum: Jika Anda khawatir tentang situasi Anda, sebaiknya berkonsultasi dengan seorang ahli hukum yang kompeten. Mereka dapat memberikan nasihat tentang langkah-langkah yang harus diambil berdasarkan situasi Anda.

4. Lapor ke OJK: Jika Anda yakin bahwa Anda telah berurusan dengan pinjol ilegal, Anda juga dapat melaporkan perusahaan tersebut ke OJK agar tindakan lebih lanjut dapat diambil terhadap mereka.

Kesimpulan

Menghadapi pinjol ilegal bisa menjadi masalah yang rumit, tetapi penting untuk memahami bahwa perjanjian dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan berdasarkan hukum. 

Namun, peminjam masih berkewajiban untuk mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam. Jika Anda mengalami situasi seperti ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat. Tetapi ingatlah selalu bahwa pinjaman dari pinjol illegal adalah risiko yang sebaiknya dihindari. Untuk konsultasi hukum lebih lanjut, kunjungi www.toplegal.id. (*)

 

Sumber: