Pemilik Rumah Nginden Intan Timur Minta Eksekusi Ditunda, Tunggu Putusan Hukum Tetap

Pemilik Rumah Nginden Intan Timur Minta Eksekusi Ditunda, Tunggu Putusan Hukum Tetap

Rumah di Jalan Nginden Intan Timur yang akan dieksekusi PN Surabaya.--

Surabaya, Memorandum - Rencana eksekusi pengosongan paksa rumah di Jalan Nginden Intan Timur VI/31 Blok F1 nomor 16, oleh Pengadilan Negeri Surabaya mendapat perlawanan Rina Gunarni Faisah dan Witjaksono, pemilik rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski telah mengajukan surat protes dua kali kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya DR Rudi Suparmono SH MH untuk penundaan, tetapi tetap saja Pengadilan Negeri Surabaya tetap akan melakukan eksekusi pengosongan paksa pada Selasa (26/9), mendatang.

Melalui surat tertanggal 15 September 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya DR Rudi Suparmono SH MH dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya R Joko Purnomo SH MH mengirimkan surat kepada Tasha Nadzira Chirany yang isinya melakukan pengosongan secara sukarela sebelum dieksekusi pengosongan paksa.

Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan paksa atas permintaan dari Citra Proborini Harto, warga Jalan Kalisari I.

Melalui kuasa hukumnya Odie Hudiyanto, keduanya menyatakan protes keras dan menuntut agar Mahkamah Agung memanggil
dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya  Rudi Suparmono dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya R Joko Purnomo atas
tindakan melanggar hukum pelaksanaan eksekusi pengosongan paksa tersebut.

"Sangat jelas melanggar aturan hukum dari Mahkamah Agung RI mengenai Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI yang melarang dilakukan tindakan eksekusi ketika masih ada perlawanan atau bantahan dari pihak yang dirugikan," jelas Odie, Jumat (22/9).

Lanjutnya, bahwa Rina Gunarni Faisah dan Witjaksono sebagai pelawan eksekusi sudah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 427/Pdt.Bth/2023/PN.Sby dan saat ini perkara nomor 427/Pdt.Bth/2023/PN.Sby sedang dalam proses persidangan yaitu tahap duplik dari terlawan eksekusi.

"Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan eksekusi pengosongan paksa tersebut atau setidaknya menunda sampai atas putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 427/Pdt.Bth/2023/PN.Sby.," pungkas Odie.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi itu sudah menjadi kebijakan pimpinan.

"Itu sudah menjadi kebijakan dari pimpinan. Dan sudah ditelaah sebelum diputuskan untuk eksekusi tersebut," jelas Agung.

Disinggung upaya perlawanan hukum, Agung menegaskan, bahwa PN Surabaya bisa melakukan eksekusi berdasarkan permintaan pemohon tanpa harus menunggu kekuatan hukum tetap.

"Kami bisa melakukan itu tanpa menunggu inkracht. Dan itu eksekusi hasil lelang," pungkas Agung.

Untuk diketahui pemilik rumah Nginden Intan Timur VI/31 Blok F1 nomor 16 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1966 dengan surat ukur Nomor 95 tertanggal 27 Januari 2017 seluas 240 M2 sebagai pembayaran utang dari Indra Hendriyadi dan Nikmatus Shoumi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 460/Pdt.G/2019/PN.Tng.

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjalankan eksekusi sita dengan Nomor 07/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby Jo Nomor 10/PEN.EKS/2020/PN.TNG.(fer/ziz)

Sumber: