BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Nelayan
Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf didampingi Wabup KH Mujib Imron dan Kepala BPJS Ketenegakerjaan Kantor Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyerahkan manfaat program kepada ahli waris nelayan senilai Rp 42 juta--
Pasuruan, Memorandum - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 5 Ahli waris nelayan di Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (18/09/2023).
Simbolis santunan manfaat program JKM ini diserahkan secara langung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan kepada 5 orang ahli waris nelayan yang meninggal pada saat terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. "Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris," ujarnya.
Menurut Gus Irsyad, panggilan akrab Bupati, ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di wilayah Kabupaten Pasuruan sendiri sekitar 1.000 nelayan sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD. Nelayan merupakan pekerja rentan yang memerlukan perhatian, perlindungan serta kebijakan dari pemerintah. “Semoga kartu kepesertaan asuransi ketenagakerjaan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup Bapak-Ibu dan keluarga,” harap Bupati.
Para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama Bupati, Wabup, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dan Kepala BKPSDM.--
Hadir di tempat kegiatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto. “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kejadian ini,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dialami oleh almarhum para nelayan ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. “Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan,” tegas Trioki.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” imbuhnya.
Menurutnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan bebas dari rasa cemas saat berusaha. Karena semua kegiatan sudah tercover. “Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta dapat banyak manfaatnya. Melindungi nelayan saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,: ungkapnya.
Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan social dan kesejahteraan.
“Jadi saya berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran saja, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, nelayan, UMKM semua akan dilindungi. Hal ini sejalan dengan kampanye kami, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Trioki.(mh/ziz)
Sumber: