Polsek Wajak Ringkus Pembobol MI Sabililah

Polsek Wajak Ringkus Pembobol MI Sabililah

Tersangka WP--

Malang, Memorandum – Polsek Wajak Berhasil meringkus pembobol Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabililah jln. Cempaka desa Baran Wajak, pada 13 September 2023 yang lalu. Pada kejadian pembobolan itu pelaku berhasil megondol, 3 buah unit laptop dari tempat penyimpanannya. 

"Tersangka WP (19) warga desa Wonorejo kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang, tersangka diamankan oleh tim gabungan reserse Polres Malang dan Polsek Wajak pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 15.00 wib," ungkap, Iptu Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Minggu (17/9/2023).

WP diamankan petugas karena sebagai tersangka, pelaku pembobol MI Sabililah. WP diamankan petugas disekitaran kecamatan Wajak, sekitar pukul 15.00 wib tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Wajak, untuk menjalani penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, WP mengakui telah menjual 3 buah laptop tersebut kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.

Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pihak sekolah MI Sabilillah, yang terletak di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, melaporkan insiden pencurian di lingkungan sekolah, 13 September 2023 lalu. Saat itu, 3 buah laptop dinas telah menghilang dari ruang penyimpanan barang di sekolah tersebut.

Polsek Wajak yang menerima laporan segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Hasil dari upaya ini polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.

“Setelah informasi yang didapatkan petugas matang dan mengarah pada tersangka langsung dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan," kata Taufik.

Kasihumas menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa setiap hasil curiannya langsung dijual pada penadah. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan, kasus yang ditangani bahkan petugas sudah mengantongi identitas penadah tersebut.

“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya,” tambah Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WP terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Wajak. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun.(kid/ziz)

Sumber: