Legalisasi Judi Online Kontradiktif dengan Nilai Pancasila

Legalisasi Judi Online Kontradiktif dengan Nilai Pancasila

Siti Rafika Hardhiansari.--

Surabaya, Memorandum - Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melontarkan usulan pungutan pajak judi online dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang semakin menjamur.

Hanya saja ketika judi online dikenakan pajak, secara otomatis permainan mendapat uang cepat yang mengandalkan keberuntungan itu menjadi legal. Padahal secara undang-undang dan hukum, sudah jelas judi online dilarang di Indonesia.

Tak ayal, wacana legalisasi judi online tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak. Salah satunya dilontarkan oleh konsultan sekaligus aktivis perempuan asal Surabaya, Siti Rafika Hardhiansari.

"Sebagai seorang aktivis perempuan yang peduli kepada generasi penerus bangsa, maka saya sangat keberatan jika judi online akan dipungut pajak. Karena bisa diartikan akan ada legalisasi judi online. Hal ini tentunya bertentangan dengan undang-undang pelarangan judi online," kata Rafika, Selasa (12/9).

Rafika memaparkan, pelarangan judi online termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Begitu pula judi konvensional, dapat diancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Selain menabrak UU, lanjut Rafika, legalisasi judi online juga kontradiksi dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

"Mohon jangan membuat wacana yang bisa menjadi polemik, karena Indonesia adalah negara yang berazaskan Pancasila yang di dalamnya ada sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.

"Artinya jika kita mengimani agama sesuai dalam sila pertama Pancasila, maka secara otomatis haram yang namanya perjudian," sambung perempuan yang karib disapa Mbak Fika ini.

Menurutnya, perjudian diharamkan karena beberapa faktor. Di antaranya yakni, merugikan banyak orang, bisa menimbulkan perpecahan, membuat seseorang lalai ibadah, dan dapat menggunakan uang haram dari hasil judi.

Namun meski dilarang dan berdampak negatif, masyarakat masih tak bisa terlepas dari jeratan judi. Oleh sebab itu, Fika menyebut solusi tentang perjudian adalah dengan memberlakukan tarif cukai yang tinggi atau mahal agar orang tidak berjudi dan mengurangi permintaan dari perjudian.

Akan tetapi, masih kata Fika, perlu pembahasan lebih jauh dan kajian mendalam oleh berbagai pihak terkait usaha seluruh elemen dalam memberantas serta mengurangi perjudian yang ada di Indonesia.

"Dari sudut kebijakan fiskal, seperti cukai, sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Namun balik lagi, tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas ini," pungkasnya.(bin/ziz)

Sumber: