Empat Hari Jelang Batas Akhir Pendaftaran Bacarek Unej, Hanya Dua Calon Ambil Formulir
Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember, Dr Fendi Setyawan SH MH didampingi oleh Ketua Senat Drs Andang Subaharianto MHum.--
Jember, Memorandum - Panitia Penjaringan Jabatan Rektor Universitas Jember (Unej) membuka pendaftaran bakal calon rektor (Bacarek) untuk masa jabatan 2024-2028, sejak 28 Agustus 2023 hingga 15 September 2023.
Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Unej Dr Fendi Setyawan SH MH didampingi Ketua Senat, Unej Drs Andang Subaharianto MHum menerangkan, masa jabatan Rektor Unej akan berakhir pada 31 Januari 2024.
Berkenaan hal tersebut perlu dilakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan Rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028.
Menurut Fendi, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini.
Dalam tahapan penjaringan dilakukan pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan.
Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilakukan pada 21 Agustus 2023 dengan Surat Keputusan Ketua Senat Universitas Jember Nomor 007/UN25.6.1/KL/2023 tentang Penetapan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028.
Adapun tahapan dan jadwal penjaringan sesuai dengan Keputusan Ketua Senat Universitas Jember Nomor 006/UN25.6.1/KL/2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028, dilakukan sebagai berikut: 1) Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2023; 2) pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 15 September 2023; 3) seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 22 September; dan 4) pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada tanggal 27 September 2023.
Persyaratan calon rektor berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, adalah: Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat.
Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN, Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN; Sehat jasmani dan Rohani, Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berpendidikan Doktor (S3), Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal ada 4 (empat) orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan. Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal 4 (empat) bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.
Namun jika telah memenuhi, maka tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyaringan adalah: a) penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan b) penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.
Ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat selanjutnya disampaikan kepada Menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat Bersama Menteri.
"Setelah panitia penjaringan dibuka sejak 28 Agustus 2023 hingga 15 September 2023. Telah ada dua bakal calon yang mengambil formulir namun hingga kini masih belum ada yang mengisi atau mengembalikan formulir yakni Dr Kahar Muzakkar dari Fakultas Mipa dan Dr Iwan Taruna rektor Unej Jember sekarang, " beber Ketua Panitia Kerja penjaringan Bacarek Universitas Jember. Senin (11/9/2023).
Fendi Setyawan menambahkan, Bakal Calon Rektor masa jabatan 2024-2028, dibuka untuk umum artinya di luar Unej dengan catatan memenuhi syarat dari ketentuan. Untuk ditetapkan oleh Senat selanjutnya disampaikan kepada menteri.(edy/lis)
Sumber: